Current Time

Senin, 24 Oktober 2011

Saham Biasa & Saham Preferen


A. Saham Biasa
Saham Biasa adalah suatu sertifikat atau piagam yang memiliki fungsi sebagai bukti pemilikan suatu perusahaan dengan berbagai aspek-aspek penting bagi perusahaan. Pemilik saham akan mendapatkan hak untuk menerima sebagaian pendapatan tetap / deviden dari perusahaan serta kewajiban menanggung resiko kerugian yang diderita perusahaan.

B. Saham Preferen
Saham preferen adalah saham yang pemiliknya akan memiliki hak lebih dibanding hak pemilik saham biasa. Pemegang saham preferen akan mendapat dividen lebih dulu dan juga memiliki hak suara lebih dibanding pemegang saham biasa seperti hak suara dalam pemilihan direksi sehingga jajaran manajemen akan berusahan sekuat tenaga untuk membayar ketepatan pembayaran dividen preferen agar tidak lengser.

Muhammad Yunus Pengentas Kemiskinan


Perjuangan 30 tahun lebih mengentaskan kemiskinan kini telah menampakkan hasil. Itulah gambaran perjuangan tanpa kenal lelah yang dilakukan Muhammad Yunus, seorang dosen ekonomi yang kemudian mengabdikan hidupnya denganmendirikan bank untuk mengentaskan kemiskinan di negaranya, Bangladesh, dengan nama Grameen Bank atau bank desa. Berkat perjuangan tanpa kenal lelah dan penuh ketulusan, ia telah mendapat penghargaan Nobel Perdamaian tahun 2006 lalu, meski ia bukanlah seorang negarawan atau politikus, sebagaimana yang selama ini mendominasi penerima Nobel tersebut. Ia mendapatkan penghargaan tersebut bukan pada upayanya mendamaikan peperangan yang berkecamuk di dunia, tapi berkat perjuangannya memenangkan peperangan melawan kemiskinan. Sebab, menurut pihak pemberi hadiah Nobel, perdamaian yang berkesinambungan tidak akan dapat dicapai kecuali populasi dalam jumlah besar menemukan cara untuk keluar dari kemiskinan, dan itulah yang dirintis Yunussejak tahun 1974 silam. Apa yang telah diraih dan dibuktikan oleh Muhammad Yunus sebenarnya bermula dari hal sederhana, yakni keinginan menolong seorang ibu untuk mengentaskannya dari kemiskinan. Hal itu berangkat dari keprihatinannya saat melihat kenyataan di negaranya dimana terdapat begitu banyak orang miskin yang terancam kelaparan.




Saat itu, ia berpikir, untuk melakukan sesuatu yang dapat ia kerjakan sebagai sesama manusia guna mencegah kematian, walaupun hanya menyangkut satu orang saja. Ternyata, dari satu orang ibu, lama kelamaan semakin banyak ibu yang dibiayai oleh Yunus dari hasil meminjam uang di bank kampus tempat ia mengajar. Ia mampu meyakinkan pihak bank, bahwa orang-orang desa bakal sanggup mengembalikan uang yang dipinjamnya. Dan ternyata benar, dari satu orang yang dibiayai Yunus, berkat kegigihan mendampingi dan membantu mereka, jumlah itu terus berkembang menjadi ratusan orang. Kemudian, dari satu desa berkembang menjadi ratusan desa. Itulah cikal bakal bank yang sekitar 25 tahun kemudian, tepatnya pada tanggal 2 Oktober 1983, menjadi sebuah bank resmi yang independen yang diberi nama Grameen Bank, yakni sebuah organisasi unik yang didirikan dengan tujuan utama menyalurkan kredit mikro bagi kaum miskin di negaranya. Sejak resmi menjadi bank, dengan filosofi yang terus dipegangnya, yakni tidak memberi ikan melainkan memberi pancing kepada kaum papa untuk mencari ikan sendiri, Grameen Bank terusberkembang. Pada sekitar tahun 2003, kelahiran Chittagong 28 Juni 1940 ini kemudian juga mengembangkan sebuah program untuk mengentaskan kehidupan pengemis dengan program “The Struggling Members Program”. Melalui program itu, sekitar 47 ribu lebih pengemis di Bangladesh telah terbantu. Dan berkat program itu, kini ribuan pengemis di sana sudah mampu mandiri dengan menjadi pengusaha kecil, tanpa meminta-minta lagi. Puluhan ribu desa di Bangladesh kini juga sudah dirambah Grameen Bank. Dan, dengan ribuan pegawai, ditambah berbagai program yang langsung memberi dampak pada masyarakat bawah, bank itu telah berkembang dan bahkan mampu memberikan pinjaman hingga miliaran dolar Amerika! Kisah Muhammad Yunus adalah sebuah bukti bahwa ketulusan yang disertai pengabdian akan memberikan hasil yang luar biasa. Muhammad Yunus yang awalnya hanya seorang dosen yang ingin membantu seorang ibu dari keterpurukan, kini telah mampu memberisesuatu yang jauh melebihi apa yang dibayangkannya, mengentaskan kemiskinan di negerinya dan mendapat penghargaan prestisius Nobel Perdamaian 2006. 




Apa yang bisa kita petik dari kisah Muhammad Yunus ini? Mulailah segala sesuatu dari yang sederhana, dari yang kecil, dari apa yang kita bisa. Asal dapat memberi manfaat bagi orang lain, dampaknya akan terus menular dan berkembang menjadi kebaikan yang akanterus menjadi besar. Muhammad Yunus adalah contoh nyata dan teladan pribadi yang luar biasa. Dia dapat memanfaatkanilmu yang dimiliki, empati, serta cintanya yang besar terhadap kehidupan untuk menjawab kebutuhan banyak orang di sekelilingnya dengan solusi sederhana pada awalnya.




Sumber

Minggu, 09 Oktober 2011

Struktur Pemerintahan Republik Indonesia


1. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum.
2. Sistem konstitusional.
3. Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan MPR.
4. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
6. Menteri Negara ialah pembantu Presiden. Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Pemerintahan di Daerah, pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah diwajibkan melaksanakan asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, dan asas tugas pemban titan. Pengertian-pengertian yang diberikan UU No. 5 tahun 1974 sebagai berikut :
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta pembantu-pembantunya.
2. Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan dari Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada Daerah menjadi urusan rumah tangganya.
3. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Tugas Pembantuan adalah tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Desa oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskannya.
5. Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yangberlaku.
6. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada Pejabat-Pejabat di daerah.
7. Wilayah Administratip, selanjutnya disebut Wilayah, adalah lingkungan kerja perangkat Pemerintah yang menyelenggarakan pelaksanaan tugas pemerintahan umum di daerah.
8. Instansi Vertikal adalah perangkat dari Departemen-Departemen atau Lembaga-lembaga Pemerintah bukan Departemen yang mempunyai lingkungan kerja di Wilayah yang bersangkutan.
9. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang mensahkan, membatalkan, dan menangguhkan Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah, yaitu Menteri Dalam Negeri bagi Daerah Tingkat I dan Gubemur Kepala Daerah bagi Daerah Tingkat II, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10. Urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yangmeliputi bidang-bidang ketentraman dan ketertiban, politik, koordinasipengawasan dan urusan pemerintahan lainnya yang tidaktermasuk dalam tugas sesuatu Instansi dan tidak termasuk urusan rumah tangga Daerah.
11. Polisi Pamong Praja adalah perangkat Wilayah yang bertugas membantu Kepala Wilayah dalam menyelenggarakan pemerintahan khusunya dalam melaksanakan wewenang, tugas, dan kewajiban dibidang pemerintahan umum.

Minggu, 02 Oktober 2011

Pengertian Kas Dan Bagian-nya

Uang Kertas

  • UANG KERTAS
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).




  • UANG LOGAM
Uang Logam
Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. Di samping itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung di dalamnya.


  • CEK YANG BELUM DISETORKAN
Cek yang oleh perusahaan sudah dicatat sebagai penerimaan tetapi belum dicatat oleh bank, atau cek yang sudah dicatat sebagai penerimaan oleh bank tetapi belum dicatat oleh perusahaan. Namun dapat juga diartikan sebagai cek yang sudah dicatat oleh perusahaan sebagai pengeluaran tetapi bank belum mencatatnya, ataupun cek yang sudah dicatat oleh bank sebagai pengeluaran tetapi belum dicatat oleh perusahaan.



  • SIMPANAN DALAM BENTUK GIRO
Giro
Dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro. Giro sendiri artinya simpanan/dana pihak ketiga, dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media yaitu cek (cheque), bilyet giro dan sarana perintah pembayaran lainnya.





  • TRAVELLERS CHEQUE
Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada cara Travellers chaque tersebut. Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian.


  • CASHIER’S CHEQUE
Sebuah cek kasir (kasir cek, cek bank, cek resmi, demand draft, cek kasir, bank draft atau cek bendahara) adalah pemeriksaan dijamin oleh bank. Mereka diperlakukan sebagai dana dijamin dan biasanya dibersihkan pada hari berikutnya. Ini adalah hak pelanggan untuk meminta “hari berikutnya ketersediaan” ketika menyerahkan cek kasir secara pribadi. Sebagian besar bank tidak jelas mereka langsung. Namun, bank diijinkan untuk mengambil kembali uang dari “membersihkan” cek satu atau dua minggu kemudian jika pengolahan selanjutnya menemukan itu menjadi penipuan.



  • BANK DRAFT
Bank Draft
Sebuah cek yang ditarik oleh salah satu bank terhadap dana disetorkan ke rekening tersebut pada bank lain, otorisasi bank kedua untuk melakukan pembayaran kepada individu yang disebutkan dalam draft.







  • MONEY ORDER
Money Order
Keuangan instrumen, yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga lain, yang memungkinkan individu bernama pada perintah untuk menerima sejumlah tertentu uang tunai pada permintaan. Sering digunakan oleh orang-orang yang tidak memiliki rekening giro.


SUMBER :