ASURANSI
Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian dengan mana
penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk
memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya akibat dari suatu evenemen
(peristiwa tidak pasti). Menurut Ketentuan Undang–undang No.2 tahun 1992
tertanggal 11 Pebruari 1992 tentang Usaha Perasuransian (UU Asuransi), Asuransi
atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana
pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi
asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari
suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Berdasarkan definisi tersebut di atas maka asuransi
merupakan suatu bentuk perjanjian dimana harus dipenuhi syarat sebagaimana
dalam Pasal 1320 KUH Perdata, namun dengan karakteristik bahwa asuransi adalah
persetujuan yang bersifat untung-untungan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal
1774 KUH Perdata.
Menurut Pasal 1774 KUH Perdata, “Suatu persetujuan
untung–untungan (kansovereenkomst) adalah suatu perbuatan yang hasilnya,
mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak,
bergantung kepada suatu kejadian yang belum tentu”.
Beberapa hal penting mengenai asuransi:
Merupakan suatu perjanjian yang harus memenuhi Pasal 1320
KUH Perdata;
Perjanjian tersebut bersifat adhesif artinya isi perjanjian
tersebut sudah ditentukan oleh Perusahaan Asuransi (kontrak standar). Namun
demikian, hal ini tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-undang No.8 tahun
1999 tertanggal 20 April 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Terdapat 2 (dua) pihak di dalamnya yaitu Penanggung dan
Tertanggung, namun dapat juga diperjanjikan bahwa Tertanggung berbeda pihak
dengan yang akan menerima tanggungan;
Adanya premi sebagai yang merupakan bukti bahwa Tertanggung
setuju untuk diadakan perjanjian asuransi;
Adanya perjanjian asuransi mengakibatkan kedua belah pihak
terikat untuk melaksanakan kewajibannya.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur yang harus ada
pada Asuransi adalah:
Subyek hukum (penanggung dan tertanggung);
Persetujuan bebas antara penanggung dan tertanggung;
Benda asuransi dan kepentingan tertanggung;
Tujuan yang ingin dicapai;
Resiko dan premi;
Evenemen (peristiwa yang tidak pasti) dan ganti kerugian;
Syarat-syarat yang berlaku;
Polis asuransi
Tujuan Asuransi
a. Pengalihan Risiko
Tertanggung mengadakan asuransi dengan tujuan mengalihkan
risiko yang mengancam harta kekayaan atau jiwanya. Dengan membayar sejumlah
premi kepada perusahaan asuransi (penanggung), sejak itu pula risiko beralih
kepada penanggung.
b. Pembayaran Ganti Kerugian
Jika suatu ketika sungguh–sungguh terjadi peristiwa yang
menimbulkan kerugian (risiko berubah menjadi kerugian), maka kepada tertanggung
akan dibayarkan ganti kerugian yang besarnya seimbang dengan jumlah
asuransinya. Dalam prakteknya kerugian yang timbul itu dapat bersifat sebagian
(partial loss), tidak semuanya berupa kerugian total (total loss). Dengan
demikian, tertanggung mengadakan asuransi bertujuan untuk memperoleh pembayaran
ganti kerugian yang sungguh-sungguh diderita.
Dalam pembayaran ganti kerugian oleh perusahaan asuransi
berlaku prinsip subrogasi (diatur dalam pasal 1400 KUH Per) dimana penggantian
hak si berpiutang (tertanggung) oleh seorang pihak ketiga (penanggung/pihak
asuransi) yang membayar kepada si berpiutang (nilai klaim asuransi) terjadi
baik karena persetujuan maupun karena undang-undang.
Berlakunya Asuransi
Hak dan kewajiban penanggung dan tertanggung timbul pada
saat ditutupnya asuransi walaupun polis belum diterbitkan. Penutupan asuransi
dalam prakteknya dibuktikan dengan disetujuinya aplikasi atau ditandatanganinya
kontrak sementara (cover note) dan dibayarnya premi. Selanjutnya sesuai
ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, penanggung atau perusahaan
asuransi wajib menerbitkan polis asuransi (Pasal 255 KUHD).
Jenis Asuransi
Asuransi pada umumnya dibagi menjadi dua yaitu:
Asuransi Kerugian dan Asuransi Jiwa.
1. Asuransi Kerugian terdiri dari:
Asuransi Kebakaran,
Asuransi Kehilangan dan Kerusakan,
Asuransi Laut,
Asuransi Pengangkutan,
Asuransi Kredit.
2. Asuransi Jiwa terdiri dari:
Asuransi Kecelakaan,
Asuransi Kesehatan,
Asuransi Jiwa Kredit.
Landasan Hukum
Secara yuridis, hukum asuransi di Indonesia tertuang dalam
beberapa produk hukum seperti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan
Keputusan Menteri Keuangan, di antaranya sebagai berikut :
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha
Perasuransian.
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
Peraturan PemerinyahNomor 63 Tahun 1999 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha
Perasuransian.
KMK No.426/KMK/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan
PerusahaanAsuransi dan Perusahaan Reasuransi.
KMK No.425/KMK/2003 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan
Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi.
KMK No.423/KMK/2003 tentang PemeriksaanPerusahaan
Perasuransian.
Hukum dalam Asuransi
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada
tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi
secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan
penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi
seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan
pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis
yang menjamin perlindungan tersebut.
Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Pasal 1 : “Asuransi
atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana
pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi
asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari
suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.
Didalam asuransi terdapat hukum – hukum asuransi yaitu :
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 Asuransi dalam
Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara
dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian
kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita
tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan
suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut “tertanggung”, dan
badan yang menerima risiko disebut “penanggung”. Perjanjian antara kedua badan
ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap
istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh “tetanggung”
kepada “penanggung” untuk risiko yang ditanggung disebut “premi”. Ini biasanya
ditentukan oleh “penanggung” untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya
administrative dan keuntungan.
Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100
juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada
kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk
kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau
perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai
mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah
disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank
http://legalbanking.wordpress.com/materi-hukum/dsar-dasar-hukum-asuransi/
http://eprints.undip.ac.id/8411/
http://citayustisia.blogspot.com/2009/09/normal-0-microsoftinternetexplorer4_28.html
http://www.sinarmas.co.id/layanan_produk/simas_kredit/simas_kredit.asp
http://books.google.co.id/books?id=NnmhG-EVHFAC&pg=PA4&lpg=PA4&dq=aspek+hukum+perbankan&source=bl&ots=rCILLD6HKq&sig=xX6jOBR2_
Tidak ada komentar:
Posting Komentar