Pemanfaatan sumber
daya yang terbatas menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat
mengatur agar semua pihak yang berkepentingan mendapat perlakuan yang adil
(win-win solution) dan agar tidak terjadi perselisihan diantara pelaku
ekonomi. Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia
bermasyarakat di dalam berbagai aspek. Manusia melakukan kegiatan ekonomi
untuk memenuhi kebutuhannya.
Manusia tidak bisa
memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia melakukan interaksi
dengan manusia lainnya. Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan
baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang
berinteraksi. Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan
bersama diantara mereka. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan
sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi,
pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan
sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.
Hukum atau peraturan
perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa
berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau
bangsa tersebut.
Hukum tertinggi yang
mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33
UUD 1945, yang berbunyi :
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
(2) Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
(2) Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Tujuan suatu bangsa
salah satunya adalah mensejahterakan rakyatnya. Seperti tujuan Negara
Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap
bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial. Dalam tujuan negara tersebut disebutkan memajukan kesejahteraan
umum. Jadi perekonomian nasional ini ditujukan bagi kemajuan dan
kesejahteraan umum.
Dari pasal 33 tersebut
bahwa perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan asas
kekeluargaan-lah yang diamanatkan UUD kita. Koperasi adalah salah satu
bentuk dari amanat pasal 33 ayat 1. Tujuan koperasi adalah untuk
kesejahteraan anggotanya. Di Indonesia sendiri telah banyak berdiri
koperasi-koperasi.
Namun
koperasi-koperasi yang ada masih banyak yang dihadapkan oleh permasalahan masih
rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi dalam koperasi, dalam PP No. 7
Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009 dalam
lampiran Pasal (6) Bab 20 mengenai Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah bahwa koperasi yang aktif hanya 76% dari total jumlah yang
ada. Dan hanya 48% dari koperasi yang aktif tersebut yang
menyelenggarakan RAT (Rapat Anggota Tahunan).
Selain itu disebutkan
juga tertinggalnya kinerja Koperasi dan kurang baiknya citra koperasi
karena banyak koperasi terbentuk tanpa didasari oleh kepentingan bersama dan
prinsip kesukarelaan para anggotanya, sehingga kehilangan jati diri koperasi
yang otonom dan swadaya. Banyak koperasi yang tidak profesional menggunakan
teknologi dan kaidah-kaidah ekonomi modern sebagaimana layaknya badan usaha.
Pasal 33 UUD 1945 ayat
2 menyebutkan bahwa negara menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan
menguasai hajat hidup orang banyak dan juga bumi, air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat. BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah salah satu dari pelaksanaan
pasal tersebut dimana terdapat PT. Pertamina, PT. Aneka Tambang, PT Pertani, PT
Pupuk Kaltim, PT Pertani dan lain-lain. Dalam era privatisasi yang pada
mulanya dilakukan untuk efisiensi dan terbukanya modal asing yang masuk ke
Indonesia perlu diwaspadai agar jangan sampai cabang- cabang produksi
yang penting dan kekayaan alam yang ada di Indonesia menjadi milik asing dan
hanya memperoleh sedikit keuntungan atau royalti dan jangan sampai
Indonesia hanya sebagai penonton di negeri sendiri. Peranan hukum
disini adalah untuk melindungi kepentingan negara perlu dibuat agar dapat
terwujud bangsa yang sejahtera dan menjadi tuan di negeri sendiri.
Hukum Ekonomi
Indonesia juga harus mampu memegang amanat UUD 1945 (amandemen) pasal 27 ayat
(2) yang berisi : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan”. Negara juga memiliki kewajiban untuk
mensejahteraan rakyatnya, sehingga perekonomian harus dapat mensejahterakan
seluruh rakyat, sementara fakir miskin dan anak yang terlantar juga perlu
dipelihara oleh Negara. Negara perlu membuat iklim yang kondusif bagi usaha dan
bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberdayakan. Sementara yang memang
tidak dapat berdaya seperti orang sakit, cacat perlu diberi jaminan sosial
(Pasal 34 UUD 1945). Tugas negara ini dalam kondisi sekarang tidaklah mudah
dimana kemampuan keuangan pemerintah sendiri juga terbatas. Konsep perekonomian
yang baik perlu dilaksanakan.
Indonesia merupakan
bagian dari masyarakat global sehingga Indonesia pun tidak terlepas dari hukum
internasional termasuk yang menyangkut ekonomi. Tetapi walaupun demikian,
kita juga harus bersikap kritis dan memperjuangkan hak bagi kesejahteraan
Negara kita, karena tidak semua kebijakan ekonomi tersebut dapat diterapkan
dan kalaupun diterapkan harus ada penyesuaian dengan hukum yang berlaku di
Indonesia.
Indonesia terdiri dari
berbagai macam suku bangsa, sehingga dalam pengaturan hukum ekonominya harus
mempertimbangkan hal tersebut. Di era orde baru kita pernah mencoba mengatur
Negara ini menggunakan sistem sentralisasi atau terpusat. Semua kegiatan
ekonomi diatur oleh pemerintah pusat. Diakui dengan sistem ini
perekonomian kita sempat berjaya dengan swasembada beras, namun di sisi lain
terjadi kesenjangan antara pusat-pusat ekonomi dengan daerah-daerah yang
terpencil dan kurangnya pemerataan pembangunan.
Sistem pemerintahan
Indonesia dalam Bab VI Pasal 18 UUD 1945 (amandemen) juga diatur mengenai
desentralisasi yang didalamnya termuat juga desentralisasi bidang ekonomi.
Pasal tersebut berisi :
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia di bagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi itu di bagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang
(2) Pemerintah daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
(3) Pemeritahan daerah propinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang angota-angotanya dipilih melalui pemilihan umum
(4) Gubernur, Bupati dan Walikota masing masing sebagai kepala pemerintahan daerah propinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis
(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan
(7) Susunan dan tatacara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia di bagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi itu di bagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang
(2) Pemerintah daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
(3) Pemeritahan daerah propinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang angota-angotanya dipilih melalui pemilihan umum
(4) Gubernur, Bupati dan Walikota masing masing sebagai kepala pemerintahan daerah propinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis
(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan
(7) Susunan dan tatacara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang
Pasal 18A:
(1) Hubungan wewenang antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah propinsi, kabupaten, kota atau antara propinsi, kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumberdaya lainnya antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang
(1) Hubungan wewenang antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah propinsi, kabupaten, kota atau antara propinsi, kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumberdaya lainnya antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang
Pasal 18B:
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang
Pada pasal 18A ayat (2) sangat jelas menunjukkan bahwa masalah pemanfaatan sumberdaya juga diatur dalam undang-undang ini.
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang
Pada pasal 18A ayat (2) sangat jelas menunjukkan bahwa masalah pemanfaatan sumberdaya juga diatur dalam undang-undang ini.
Tujuan utama desentralisasi adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui penyelenggaraan urusan/fungsi/tanggung jawab pemerintahan untuk penyediaan pelayanan masyarakat lebih baik. Pelaksanaan otonomi daerah yang baik akan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Beberapa contoh sukses ditunjukkan dalam Koran Tempo, Senin, 22 Desember 2008, sejumlah kepala daerah di negeri ini dapat mengembangkan kreativitasnya dalam memajukan daerahnya. Peran pimpinan daerah dalam mendorong terciptanya pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan sangatlah penting. Kriteria yang dipilih Tempo untuk menyeleksi para calon tokoh pimpinan daerah adalah dalam sektor pelayanan pubik, transparansi dan keramahan pada dunia usaha setempat.
Hal ini dilakukan
Tempo karena dianggap masih banyak anggapan miring tentang otonomi daerah
sebagai desentralisasi korupsi dan munculnya raja-raja kecil. Sebanyak 61
kasus kepala daerah menjadi tersangka dan kemudian menjadi terpidana akibat
praktek yang salah dalam menjalankan otonomi dan presepsi mengenai otonomi
daerah.
Pemerintahan di daerah harus berhati-hati dalam membuat regulasi ataupun perangkat hukum yang menyangkut perekonomian daerahnya, agar tidak terjadi salah presepsi tentang otonomi ekonomi daerah. Peranan pemerintah pusat juga harus lebih ketat dalam mengawasi jalannya otonomi daerah agar tujuan nasional dapat berjalan sebagai mana mestinya.
Pemerintahan di daerah harus berhati-hati dalam membuat regulasi ataupun perangkat hukum yang menyangkut perekonomian daerahnya, agar tidak terjadi salah presepsi tentang otonomi ekonomi daerah. Peranan pemerintah pusat juga harus lebih ketat dalam mengawasi jalannya otonomi daerah agar tujuan nasional dapat berjalan sebagai mana mestinya.
Keberpihakan
pemerintah baik pusat maupun daerah terhadap pertumbuhan koperasi, usaha kecil
dan menengah daerah diharapkan mampu mengurangi jurang antara masyarakat mapan
dan marjinal, karena dengan pertumbuhan koperasi, usaha kecil dan menengah akan
mengurangi ketergantungan masyarakat akan import dan memperluas lapangan
pekerjaan. Sehingga akan mengurangi beban pemerintah dan diharapkan
daerah mampu mandiri mengatasi kesulitan didaerahnya sesuai dengan sumberdaya
yang ada didaerah tersebut.
Pemerintahan daerah
juga harus menjaga agar otonomi daerah adalah bukan mengatur daerah dengan
kacamata kedaerahannya tetapi lebih melihat bahwa negara kita mempunyai tujuan
bersama yang mulia seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945. Pemerintahan daerah juga tidak boleh semena-mena
menyombongkan diri apabila berhasil, tetapi juga mau membantu daerah lain,
minimal dengan menularkan informasi tentang keberhasilan mereka terhadap daerah
lain.
Untuk itu diperlukan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan perumusan dan sosialisasi mengenai batasan-batasan dan sanksi hukum yang jelas bagi pelaku ekonomi baik tingkat pusat maupun daerah, yang kemudian ditetapkan menjadi peraturan atau kebijakan pemerintah pusat maupun daerah. Dalam hal sosialisasi, pemerintah perlu juga melibatkan media massa ataupun membentuk kader-kader yang siap memberikan informasi mengenai keberadaan peraturan maupun kebijakan tersebut. Pemerintah juga perlu memberikan penghargaan kepada tokoh, pimpinan atau masyarakat yang melakukan perubahan posistif terhadap perkembangan ekonomi daerahnya, diharapkan kegiatan ini memacu munculnya tokoh-tokoh yang peduli terhadap keberhasilan daerah untuk mencapai kesejahteraan.
Aspek hukum yang mengatur perekonomian Indonesia sudah diamanatkan dalam UUD 1945 yang sudah empat kali diamandemen, namun baru tahun 1982 ada sebuah penelitian yang dilakukan mengenai Hukum Ekonomi Indonesia. Penelitian ini dilakukan oleh Universitas Padjajaran Bandung yang di pimpin oleh DR. C.F.G Sunaryati Hartono, S.H, yang diterbitkan dalam bentuk buku dengan judul Hukum Ekonomi Indonesia. Dalam buku tersebut Hukum Ekonomi Indonesia dibedakan menjadi dua yaitu Hukum Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008).
Hukum Ekonomi
Pembangunan adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (peningkatan produksi) secara
nasional dan berencana. Hukum Ekonomi Pembangunan meliputi bidang-bidang
pertanahan, bentuk-bentuk usaha, penanaman modal asing, kredit dan bantuan luar
negeri, perkreditan dalam negeri perbankan, paten, asuransi, impor ekspor,
pertambangan, perburuhan, perumahan, pengangkutan dan perjanjian
internasional.
Hukum Ekonomi Sosial
adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil
pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata, sesuai dengan martabat
kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia (distribusi yang adil dan
merata). Hukum Ekonomi Sosial meliputi bidang obat-obatan, kesehatan dan
keluarga berencana, perumahan, bencana alam, transmigrasi, pertanian,
bentuk-bentuk perusahaan rakyat, bantuan dan pendidikan bagi pengusaha kecil,
perburuhan, pendidikan, penderita cacat, orang-orang miskin dan orang tua serta
pensiunan (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008).
Sejarah Hukum Ekonomi Indonesia juga pernah menganut sistem ekonomi Pancasila, yang menurut Emil Salim menpunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a. Sistem ekonomi pasar dengan unsur perencanaan
b. Berprinsip keselarasan, karena Indonesia menganut paham demokrasi ekonomi dengan azas perikehidupan keseimbangan. Keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat
c. Kerakyatan, artinya sistem ekonomi ditujukan untuk kepentingan rakyat banyak
d. Kemanusiaan, maksudnya sistem ekonomi yang memungkinkan pengembangan unsur kemanusiaan
Sejarah Hukum Ekonomi Indonesia juga pernah menganut sistem ekonomi Pancasila, yang menurut Emil Salim menpunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a. Sistem ekonomi pasar dengan unsur perencanaan
b. Berprinsip keselarasan, karena Indonesia menganut paham demokrasi ekonomi dengan azas perikehidupan keseimbangan. Keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat
c. Kerakyatan, artinya sistem ekonomi ditujukan untuk kepentingan rakyat banyak
d. Kemanusiaan, maksudnya sistem ekonomi yang memungkinkan pengembangan unsur kemanusiaan
Apakah hukum diperlukan dalam mengelola perekonomian negara? Masih banyak masyarakat yang bertanya demikian karena terkadang hukum lebih banyak dianggap sebagai faktor penghambat daripada sebagai faktor yang melandasi ekonomi. Walaupun demikian sudah seharusnya ada hukum yang mengatur dan mengelola perekonomian negara, karena pada dasarnya hukum mempunyai beberapa peranan dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Peranan hukum (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008) tersebut antara lain adalah :
a. Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan
b. Hukum sebagai sarana pembangunan
c. Hukum sebagai sarana penegak keadilan
d. Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat
Dari beberapa syarat tentang hukum yang ditulis dalam Bab (2), buku Ekonomi Pembangunan Indonesia yang patut dipertimbangkan yaitu :
a. Bahwa kaidah-kaidah hukum nasional kita harus berdasarkan falsafah kenegaraan Pancasila dan UUD 1945
b. Bahwa kaidah-kaidah hukum nasional kita harus mengandung dan memupuk nilai-nilai baru yang mengubah nilai-nilai sosial yang bersumber pada kesukuan dan kedaerahan menjadi nilai-nilai sosial yang bersumber memupuk kehidupan dalam ikatan kenegaraan secara nasional
c. Bahwa sistem hukum nasional itu mengandung kemungkinan untuk menjamin dinamika dalam rangka pembaharuan hukum nasional itu sendiri, sehingga secara kontinyu dapat mempersiapkan pembangunan dan pembaharuan masyarakat di masa berikutnya
Setelah pemerintah daerah dan kota membuat perangkat hukum, yang menjadi tugas selanjutnya adalah perlunya sosialisasi dalam penerapan hukum ekonomi di daerah dan kota. Sosialisasi ini bertujuan agar setiap pelaku ekonomi daerah dan kota mengetahui batasan-batasan hukum dan sanksi hukum dengan jelas.
Peran pemerintah daerah juga diperlukan dalam peningkatan perekonomoian Indonesia. Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Boediono di Jakarta, Kompas, Rabu (19/12), selama ini kontribusi pemerintah daerah (pemda) masih minim. Lebih lanjut Boediono mengatakan, masih ada beberapa rencana tindak yang belum tuntas dalam paket kebijakan ekonomi, baik dalam kebijakan perbaikan iklim investasi, percepatan pembangunan infrastruktur, usaha mikro-kecil-menengah (UMKM), maupun kebijakan sektor keuangan. Oleh karena itu, masih diperlukan paket kebijakan lanjutan yang akan dikeluarkan pada tahun 2008. “Inti pokoknya, paket itu merupakan alat mengoordinasi kebijakan dan mengarahkan peta jalan selama dua tahun ke depan (2008-2009). Nanti, apakah matriks itu dipayungi inpres (instruksi presiden) atau apa, tidak jadi masalah,” ujar Boediono (sekarang Wakil Presiden RI).
Ketua Tim Pengawas
Pencapaian Paket Kebijakan Ekonomi Jannes Hutagalung pada era Menko
Perekonomian Boediono mengatakan, fungsi pemda akan diperbanyak dalam
pelaksanaan rencana tindak paket kebijakan ekonomi 2008. Itu disebabkan
sebagian besar pelaksanaan programnya ada di daerah. “Misalnya, program UMKM.
Untuk sektor ini, kami akan lebih meningkatkan kerja sama dengan pemda,” kata
Jannes. Sebenarnya, ujar Jannes, dalam paket kebijakan ekonomi terdahulu
sudah diatur tentang penunjukan pejabat di kabupaten dan kota untuk membantu
tugas pengawasan yang dibentuk Menko Perekonomian. Namun, belum semua kabupaten
dan kota melaksanakannya. Boediono menambahkan, “Harapan kami kalau ada pejabat
yang ditugaskan di setiap kabupaten, kami bisa berkomunikasi dengan
baik.”
Pemerintah
memastikan paket kebijakan ekonomi yang sudah digulirkan sejak tahun 2006 akan
berubah wujud, terutama dalam bentuk legalitasnya.
Hal itu dimungkinkan
karena paket kebijakan ekonomi tersebut tidak akan ditertibkan dalam bentuk
inpres, tetapi produk hukum lain yang lebih kuat. Aspek yang tercakup antara
lain adalah perbaikan iklim investasi, percepatan pembangunan infrastruktur,
reformasi sektor keuangan, dan UMKM. Keberadaan rencana tindak dalam paket
kebijakan akan memudahkan pengawasan oleh masyarakat. Kebijakan paket kebijakan
ekonomi terdahulu diatur dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan
Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM (Kompas, 19 Desember 2008).
Kesimpulan :
Pemanfaatan sumber
daya yang terbatas menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat
mengatur agar semua pihak yang berkepentingan mendapat perlakuan yang adil
(win-win solution) dan agar tidak terjadi perselisihan diantara pelaku
ekonomi. Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia
bermasyarakat di dalam berbagai aspek. Adalah naluri alami manusia yang
mendorong mereka untuk memenuhi kebutuhannya dengan melakukan kegiatan ekonomi.
Namun, kegiatan ekonomi itu haruslah pula diatur dengan hukum agar tidak
terjadi kesalahpahaman yang berakibat timbulnya konflik.
Untuk itu, pemerintah
telah membuat seperangkat hukum yang nyatanya sering dilanggar oleh pemerintah
itu sendiri. Sebagai contoh Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 menyebutkan bahwa negara
menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang
banyak dan juga bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk
dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal diatas menurut
saya omong kosong, buktinya banyak sumber daya yang penting bagi hajat hidup
orang banyak yang dikuasai asing. Privatisasi ini jelas merugikan masyarakat
dari berbagai aspek. Yang jelas yangsaya nilai saat ini adalah negara belum
sepenuhnya berhasil melaksanakan undang-undang yang dibuatnya sendiri karena
mungkin terlalu banyak “bad guy” di dalam pemerintahan itu sendiri.
sumber : http://www.bappenas.go.id/blog/?p=97
Tidak ada komentar:
Posting Komentar