Perdagangan internasional telah ada sejak lahirnya negara
dalam arti modern. Sejak saat itu, hukum perdagangan internasional telah
mengalami perkembangan yang cukup pesat sesuai dengan perkembangan hubungan-hubungan
perdagangan.
Dilihat dari perkembangan sumber hukumnya (dalam arti
materil), maka perkembangan hokum perdagangan internasional dapat dikelompokkan
ke dalam 3 tahap, yakni:
1) Hukum perdagangan internasional dalam masa awal
pertumbuhan.Hukum perdagangan internasional lahir pada awalnya dari praktek
para pedagang. Hukum yang diciptakan oleh para pedagang ini lazim disebut pula
sebagai lex mercatoria (law of merchant). Pada awal perkembangannya ini Lex
Mercatoria tumbuh dari adanya 4 faktor berikut:
Ø lahirnya
aturan-aturan yang timbul dari kebiasaan dalam berbagai pekan raya (the law of
the fairs);
Ø lahirnya
kebiasaan-kebiasaan dalam hukum laut;
Ø lahirnya
kebiasaan-kebiasaan yang timbul dari praktek penyelesaian sengketa-sengketa di
bidang perdagangan; dan
Ø berperannya notaris
(public notary) dalam memberi pelayanan jasa-jasa hukum(dagang).
2) Hukum perdagangan internasional yang dicantumkan dalam
hukum nasional
Dalam tahap perkembangan ini, negara-negara mulai sadar
perlunya pengaturan hukum perdagangan internasional. Mereka lalu mencantumkan
aturan-aturan perdagangan internasional dalam kitab undang-undang hukum
(perdagangan internasional) mereka. Aturan aturan tersebut sedikit banyak
adalah aturan-aturan yang mereka adopsi dari lex mercatoria. Misalnya saja
Perancis membuat Kitab Undang-undang Hukum Dagang-nya (code de commerce) tahun
1807, Jerman menerbitkan Allgemeine Handelsgezetbuch tahun 1861, dll.
3) Lahirnya aturan-aturan hukum perdagangan internasional
dan Munculnya Lembaga-lembaga Internasional yang mengurusi Perdagangan
Internasional.
Dalam perkembangan ketiga ini, aturan-aturan hokum
perdagangan internasional lahir sebagian besar karena dipengaruhi oleh semakin
banyaknya berbagai perjanjian internasional yang ditandatangani baik secara
bilateral, regional, maupun multilateral.
Secara khusus tahap ketiga ini muncul secara signifikan
setelah berakhirnya Perang Dunia II. Salah satu perjanjian multilateral yang
ditandangani pada masa ini adalah disepakati lahirnya GATT tahun 1947. Tahap
ketiga ini disebut juga dengan tahap “internationalism”. Schmitthoff menyatakan
sebagai berikut:
“We are beginning to rediscover the international character
of commercial law and the circle now contemplates itself: the general trend of
commercial law everywhere is to move away from the restrictions of national law
to a universal, international conception of the law of international trade.”
Sejak berdiri hingga dewasa ini aturan-aturan perdagangan
GATT telah berkembang dan mengalami pembangunan yang cukup penting. Bahkan
dalam putaran perundingan tahun 1986-1994, negara-negara anggota GATT telah
sepakat untuk membentuk suatu badan atau lembaga internasional baru, yaitu WTO.
Perubahan dari GATT ke WTO berdampak luas terhadap bidang
hukum perdagangan internasional. Alasannya, bidang pengaturan yang tercakup di
dalam WTO sekarang ini adalah kompleks. Ia tidak semata-mata lagi mengatur
tarif dan barang, tetapi juga mengatur jasa, hak kekayaan intelektual,
penanaman modal, lingkungan, dll.
Ciri kedua dalam perkembangan tahap ketiga ini yakni
munculnya organisasi internasional. Salah satu badan yang menonjol adalah
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sebetulnya peran PBB di bidang perdagangan
internasional tidaklah langsung. Peran PBB di bidang ekonomi dan perdagangan
ini termuat dalam pasal 1:3 Piagam PBB, yakni aturan tentang tujuan PBB yakni
mencapai kerjasama internasional di dalam antara lain menyelesaikan
masalah-masalah ekonomi internasional.
Sumber :
http://zet-blog.blogspot.com/2012/03/perkembangan-hukum-perdagangan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar